SYARAT DAN KETENTUAN


Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sistem Elektronik Samir ini (“S&K”) dibuat untuk menetapkan syarat, ketentuan, dan kewajiban hukum yang mengikat Anda pada penggunaan Layanan kami. PT Sahabat Mikro Fintek, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan telah mendapatkan izin LPBBTI dengan No. KEP-105/D.05/2021 tertanggal 17 September 2021 dari Otoritas Jasa Keuangan (“Samir atau “Kami”). Dengan mengakses atau menggunakan Layanan Samir dan/atau mengajukan Permohonan Pendanaan, Anda secara sah:

1. Menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami keseluruhan isi S&K;

2. Menyetujui untuk terikat dan mematuhi S&K; Dan

3. Mengetahui setiap akibat hukum dari penerapan S&K dan akibat hukum berupa pelanggaran terhadap S&K sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 S&K ini.

Fakta bahwa Anda: (i) akses; (ii) menggunakan Layanan Samir; (iii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada Samir; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Layanan antara Pemberi Dana dan Pemberi dan/atau Perjanjian Pendanaan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana, ini merupakan bentuk pernyataan persetujuan Anda yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (“KUHPerd”) berdasarkan S&K dan diakui sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dari waktu ke waktu dan Pasal 1865 KUHPerd.

Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan/atau isi S&K ini atau tidak dapat memahami isi S&K ini, mohon untuk tidak mengakses dan menggunakan Layanan pada Sistem Elektronik Samir, termasuk mengisi Permohonan Pendanaan dan membuat Perjanjian Pendanaan.

PENAFIAN

A. Peran Samir sebagai fasilitator dan perantara dalam proses pemberian Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sesuai perjanjian Pendanaan. Dengan demikian, kewajiban, risiko dan akibat hukum yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian Pendanaan merupakan tanggung jawab Penerima Dana dan Pemberi Dana.

B. Baik Samir maupun lembaga negara, lembaga atau otoritas yang mengatur dan/atau mengawasi Samir tidak dapat terlibat, dan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Pemberi Dana atau Penerima Dana sehubungan dengan kegiatan LPBBTI dan pemberian Pendanaan kepada Penerima Dana melalui Sistem Elektronik Samir.

1. DEFINISI/INTERPRETASI

Definisi

1.1 Untuk tujuan S&K ini, istilah-istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan bagian lain dalam S&K ini, mempunyai arti sebagai berikut:

Anda/Pengguna” adalah suatu variasi tata bahasa dan ungkapan serumpun, merujuk pada setiap orang yang menggunakan Layanan Samir melalui Sistem Elektronik Samir termasuk namun tidak terbatas pada Penerima Dana, Pemberi Dana, dan setiap orang lain yang mengakses Sistem Elektronik Samir, sesuai dengan konteks yang relevan.

Rekening Penerima Dana” adalah rekening pribadi Penerima Dana yang dibuka dan disediakan oleh Samir dalam Sistem Elektronik Samir dimana Penerima Dana antara lain dapat (i) mengajukan Permohonan Pendanaan dan mengajukan Permohonan Pendanaan baru setelah Pendanaan sebelumnya lunas; (ii) mengunduh dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi lain yang diperlukan mengenai pengajuan Aplikasi; dan (iii) mengetahui syarat dan jadwal pelunasan Pendanaan yang diperlukan serta jumlah pembayaran Pendanaan yang terutang.

Rekening Pemberi Dana” adalah akun Pemberi Dana pada Sistem Elektronik Samir yang digunakan oleh Pemberi Dana berdasarkan syarat dan ketentuan Sistem Elektronik Samir dan Perjanjian ini untuk memilih Penerima Dana kepada siapa Pendanaan dapat dicairkan oleh Pemberi Dana melalui Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pendanaan, termasuk memeriksa jumlah dana Pemberi Dana. dalam rekening escrow, jadwal pembayaran atau penyelesaian kewajiban keuangan Penerima yang dibiayai dan informasi mengenai keterlambatan penyelesaian atau pembayaran kewajiban keuangan Penerima.

Asosiasi” adalah perkumpulan yang ditunjuk oleh OJK sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 (“POJK No. 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Data Pribadi” adalah mencakup semua data, informasi, keterangan dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Penyedia Dana, sebagaimana yang berlaku) dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekanan, karyawan, perusahaan atau penyedia layanan Pengguna, jika diperlukan untuk kontak darurat) yang diterima, disediakan, diberikan atau diungkapkan oleh Pengguna kepada Samir, sesuai dengan persetujuan dari Pengguna yang bersangkutan, yang disimpan dan diakses oleh Samir, jika diperlukan untuk kontak darurat atau karena alasan sah lainnya) yang diterima atau diakses Samir dari Pengguna atau pihak ketiga, yang diserahkan, diberikan atau diungkapkan oleh Pengguna kepada Samir, sesuai dengan persetujuan dari Pengguna yang bersangkutan dan disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan dalam Sistem Elektronik Samir dan dalam rangka pemanfaatan Layanan dalam Sistem Elektronik Samir oleh Pengguna dengan tunduk pada UU PDP No. 27 Tahun 2022, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, POJK No. 10, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 ("POJK No. 6") tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu serta peraturan pelaksanaannya atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Informasi Pengguna” berarti mencakup i) "Data Pribadi" Pengguna dan ii) informasi/data lain yang disebutkan dalam Kebijakan Privasi.

Hari Kerja” adalah setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional di Indonesia, pada saat bank-bank di Jakarta buka untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Undang-undang” adalah peraturan perundang-undangan, ketetapan atau kebijakan yang mempunyai kekuatan hukum termasuk peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya, persyaratan dan pedoman pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota, kabupaten, atau daerah atau kewenangan bersama pemerintah dan sektor swasta, termasuk yang berasal dari Republik Indonesia dan yurisdiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, badan atau badan administratif dan/atau pengatur atau instrumen lain yang secara hukum wajib dipatuhi oleh suatu pihak.

Layanan” adalah jasa keuangan berupa Pemberian Pendanaan melalui Sistem Elektronik Samir untuk mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait transaksi peminjaman uang antara Pemberi Dana dan Penerima Dana termasuk pencairan Pendanaan kepada Penerima Dana dan pembayaran dan/atau pelunasan Pendanaan dari Penerima Dana.

LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi atau dikenal dengan istilah peer-to-peer lending untuk menyalurkan Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sesuai dengan syarat, ketentuan dan pelaksanaan yang diatur dalam POJK No.10/2022.

Pemberi Dana” adalah perorangan yang memberikan seluruh atau sebagian Pendanaan kepada Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan melalui Sistem Elektronik Samir yang akan ditandatangani oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Sistem Elektronik Samir.

Penerima Dana” berarti perseorangan yang memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang disepakati antara Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Sistem Elektronik Samir.

Perusahaan” atau “Samir” berarti PT Sahabat Mikro Fintek yang dikenal dengan merek dagang “Samir” yang merupakan perusahaan teknologi finansial yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI melalui Sistem Elektronik Samir berdasarkan POJK No.10/2022 untuk memberikan Pendanaan kepada penerima manfaat.

Permohonan Pendanaan” berarti formulir yang harus diisi oleh Penerima Dana untuk mengajukan permohonan Pendanaan kepada Samir melalui Sistem Elektronik Samir.

Pihak Terkait” adalah direksi, komisaris, karyawan, pengurus, pemegang saham, afiliasi, kuasa hukum dan/atau perwakilan Samir, termasuk dalam hal ini Pemberi Dana dan keluarganya.

Pendanaan” berarti Pendanaan atau fasilitas Pendanaan dari Pemberi Dana (termasuk bunga Pendanaan atau biaya lainnya) dengan konsep atau skema yang ditentukan oleh Samir sebagaimana tercantum dalam Sistem Elektronik Samir yang didistribusikan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Samir di Sistem Elektronik Samir berdasarkan Perjanjian Pendanaan.

Facility Credit/Funding Agreement/Fasilitas Kredit” berarti perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana untuk mengajukan Pendanaan melalui Sistem Elektronik Samir dengan janji untuk dibayar atau dikembalikan oleh Penerima Dana kepada Penyedia Dana sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Facility Credit/Funding Agreement.

Sistem Elektronik Samir” adalah Sistem Elektronik Samir yang meliputi: (i) platform Samir: portal web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Samir yang saat ini dapat diakses di URL berikut: www.samir.co.id beserta perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu dan/atau aplikasi mobile yang terdaftar atas nama "Samir" yang dimiliki dan dioperasikan oleh Samir, dan/atau (ii) sistem elektronik berlisensi lainnya yang terhubung melalui Application Program Interface (API) dan/atau teknologi sambungan lain yang dapat diandalkan ke sistem elektronik Samir dan sistem elektronik back-end Samir, sesuai dengan konteksnya.

Kebijakan Privasi” adalah suatu kebijakan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Samir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi sehubungan dengan pengumpulan, pengolahan, penggunaan, pengalihan dan tindakan-tindakan terkait lainnya yang berhubungan dengan Informasi Pengguna dalam Sistem Elektronik Samir, sebagaimana dapat diakses dan telah dimengerti serta disetujui oleh Pengguna, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari S&K.

POJK No.10/2022” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang LPBBTI dan perubahannya dari waktu ke waktu.

Rekening Layanan” adalah rekening yang mencakup escrow account dan virtual account masing-masing Pemberi Dana dan Samir yang disediakan oleh bank yang bekerjasama dengan Samir, dimana rekening ini diperuntukkan bagi kegiatan LPBBTI yang melibatkan Pemberi Dana dan Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan khususnya berkaitan dengan penyaluran Pendanaan kepada penerima manfaat dan penerimaan pembayaran kembali Pendanaan dari penerima manfaat.

Penafsiran

1.2 Judul yang digunakan dalam S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi pertimbangan, dalam penafsiran S&K ini.

1.3 Dalam S&K ini, seluruh rujukan terhadap badan hukum atau individu juga mengacu pada agen hukum, penerima hak, penerus, atau kuasa/perwakilan dari badan hukum atau individu tersebut sepanjang dianggap tepat. Frasa bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.

1.4 Setiap referensi terhadap undang-undang, peraturan, undang-undang atau ketentuan mengacu pada amandemen dan perubahan terhadap peraturan terkait, atau peraturan yang termasuk dalam undang-undang, peraturan atau ketentuan tersebut.

1.5 Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan Samir, maka ketentuan perjanjian tersebut berlaku dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian kecuali ketentuan yang bertentangan dengan S&K.

2. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN

2.1 S&K ini merupakan syarat dan ketentuan yang mengatur tata cara pemberian Layanan oleh Samir dengan mengoperasikan Sistem Elektronik Samir yang memfasilitasi proses pemberian Pendanaan kepada Penerima Dana.

2.2 S&K ini adalah perjanjian antara Pengguna dan Kami, yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pengguna dan Kami dalam penggunaan Layanan pada Sistem Elektronik Samir.

2.3 Layanan Kami tidak untuk digunakan di luar negara atau yurisdiksi atau oleh orang-orang yang dapat membuat penggunaannya melanggar hukum. Jika Anda termasuk dalam kategori ini, Anda tidak diizinkan untuk mengakses atau menggunakan Layanan pada Sistem Elektronik Samir.

2.4 Layanan yang terdapat pada Sistem Elektronik Samir dimaksudkan untuk digunakan oleh Pengguna:

(a) memiliki kecakapan bertindak hukum, berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak berada di bawah pengampuan atau prasyarat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu; Dan

(b) orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.

2.5 Jumlah Pendanaan yang dapat diperoleh Penerima dari Pemberi Dana melalui Sistem Elektronik Samir adalah maksimal Rp. 2.000.000.000. - (dua miliar rupiah), dengan tenor Pendanaan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya Pendanaan oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan.

2.6 Manfaat ekonomi (seperti bunga, biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya) atau biaya keterlambatan atas Pendanaan yang dikenakan pada setiap jumlah Pendanaan sebagaimana dimaksud di atas ditentukan berdasarkan kebijaksanaan mutlak Samir dan akan diketahui oleh Penerima Dana pada saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan peraturan, Peraturan Asosiasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

2.7 Penerima Dana dapat mengetahui nilai Pendanaan termasuk bunga dan biaya keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar dan dibayarkan oleh Penerima Dana sesuai dengan syarat pembayaran dalam Perjanjian Pendanaan pada Rekening Penerima Dana.

2.8 Biaya keterlambatan setiap hari keterlambatan Anda untuk melunasi Pendanaan tepat waktu sesuai syarat dan jadwal pelunasan dalam Perjanjian Pendanaan.

2.9 Samir berhak mengubah komponen atau aspek Pendanaan komersial yang meliputi jumlah maksimum Pendanaan, bunga Pendanaan dan biaya keterlambatan atau biaya-biaya lainnya yang akan diberitahukan secara transparan kepada penerima dana pada saat proses pengajuan Pendanaan. permohonan dan pada rekening penerima dana setelah penerima dana memperoleh Pendanaan.

2.10 Mengenai jumlah Pendanaan yang dikenakan pajak, biaya, bunga, biaya, bea atau pengurangan serupa akan ditetapkan dalam perjanjian antara Pemberi Dana yang mewakili Samir sebagai kuasa hukumnya dan Anda dari waktu ke waktu.

2.11 Tunduk pada Kebijakan Privasi dan ketentuan S&K ini sebagaimana ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu dengan (i) mengklik atau memeriksa atau dengan cara lain menunjukkan niat Pengguna untuk menerima atau menyetujui Kebijakan Privasi ini, dan/atau ii) mengakses dan menggunakan Layanan melalui Sistem Elektronik Samir Anda tanpa syarat mengizinkan Samir untuk memperoleh, memproses dan menganalisis, menyimpan, memperbaiki, memperbarui, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, dan menghancurkan Informasi Pengguna.

2.12 Dalam keadaan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh akun pengguna dalam waktu 2 x 24 jam atau paling lambat 2 (dua) hari kerja, maka seluruh dana yang tersedia di akun virtual pengguna akan dikembalikan ke akun pribadi pengguna sesuai dengan yang telah disediakan. selama pendaftaran pengguna.

2.13 Atas pertimbangan Samir secara sepihak, Pendanaan yang dibiayai oleh Pemberi Dana dapat dilindungi dengan asuransi kredit. Dalam hal ini Samir diberi kuasa oleh Pengguna dan disetujui oleh Pengguna, dan oleh karena itu, (i) Samir mempunyai hak penuh untuk menunjuk dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memberikan fasilitas asuransi kredit dari waktu ke waktu; dan (ii) Samir mempunyai hak penuh untuk mengubah, mengganti, merevisi, membatalkan atau menghapus sebagian atau seluruh ketentuan mengenai asuransi kredit termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan pada butir (i) ayat ini (“Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit ”) dimana Samir akan memberitahukan Pengguna dan meminta persetujuan Pengguna atas setiap Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit dan/atau melalui cara yang ditentukan oleh Samir. Untuk menghindari keraguan, ketentuan asuransi ini tidak mengikat Samir dan disetujui oleh masing-masing Pengguna mengesampingkan segala hak klaim terhadap Samir sehubungan dengan apapun yang berkaitan dengan ketentuan asuransi ini.

2.14 Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum secara mandiri dan bebas mengambil keputusan sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana.

2.15 Atas kebijakan tunggal dan sepihak Samir, Pendanaan yang didanai oleh Penyedia Dana dapat dilindungi oleh asuransi kredit. Dalam hal ini, Samir diberi wewenang oleh Pengguna dan disetujui oleh Pengguna, dan oleh karena itu, (i) Samir memiliki hak penuh dan diatur oleh POJK 10/2022 untuk menunjuk dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas asuransi kredit dari waktu ke waktu sebagai bentuk mitigasi risiko Pendanaan; dan (ii) Samir memiliki hak penuh untuk mengubah, mengganti, merevisi, membatalkan atau menghapus sebagian atau seluruh ketentuan mengenai asuransi kredit termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan pada butir (i) ayat ini ('Perubahan Penyediaan Asuransi Kredit') yang mana Samir akan menginformasikan secara transparan kepada Pengguna dan meminta persetujuan dari Pengguna untuk Perubahan Penyediaan Asuransi Kredit dan/atau melalui cara yang ditentukan oleh Samir. Untuk menghindari keraguan, ketentuan asuransi ini tidak mengikat Samir dan setiap Pengguna setuju untuk mengesampingkan semua hak klaim terhadap Samir sehubungan dengan apa pun yang terkait dengan ketentuan asuransi ini.

3 PERNYATAAN DAN GARANSI

3.1 Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

(a) Anda telah membaca dan menyetujui S&K ini dan ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Sistem Elektronik Samir, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi;

(b) Anda akan menggunakan dan/atau mengakses Sistem Elektronik Samir Kami hanya untuk tujuan yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan atau kegiatan yang berkaitan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, pelanggaran norma sosial, pendanaan kelompok yang dilarang berdasarkan ketentuan. peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendanai perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;

(c) Anda cakap secara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.2 S&K ini sehingga Anda dapat menyetujui S&K ini termasuk mengakses Sistem Elektronik Samir, menggunakan Layanan dan mengadakan kontrak dengan Pemberi Dana dalam kapasitas Anda sendiri sebagai pribadi;

(d) Anda menggunakan Sistem Elektronik Samir dengan itikad baik dan tanpa niat untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pencucian uang, peraturan penghindaran pajak, dan peraturan anti-terorisme; Dan

(e) tidak ada materi yang dikirimkan melalui akun Anda atau dibagikan oleh Anda melalui Sistem Elektronik Samir yang akan melanggar atau melanggar hak pihak ketiga mana pun, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas, atau hak kepemilikan atau pribadi lainnya; atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar hukum.

(f) Setiap Data Pribadi yang Anda sampaikan dalam proses pemanfaatan Layanan atau yang diakses oleh Samir berdasarkan Kebijakan Privasi adalah benar, bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga lainnya, adalah akurat dan akuntabel.

(g) Anda telah merahasiakan dan merahasiakan nama pengguna, kode rahasia, kata sandi/password atau informasi lainnya (termasuk Informasi Pribadi) yang digunakan untuk mengakses Layanan. Kelalaian terhadap penyimpanan dan kerahasiaan hal ini menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

(h) Sumber dana yang digunakan untuk Pendanaan, baik langsung maupun tidak langsung, tidak berasal dari sumber yang tidak sah, hasil kejahatan atau kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(i) Anda tidak mengakses tanpa otorisasi, meretas, menghalangi, mengganggu, menonaktifkan, membebani, atau mengganggu cara kerja atau tampilan yang tepat dari Sistem Elektronik atau Layanan Samir, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada serangan penolakan layanan, serangan spoofing, sesi peretasan, gangguan rekayasa balik, pemrograman ulang, atau penggunaan teknik pembingkaian apa pun untuk melampirkan konten apa pun atau informasi hak milik lainnya.

4. APLIKASI PENDANAAN DAN PEMBERIAN LAYANAN

4.1 Samir menyediakan Layanan dengan membuat dan mengoperasikan Sistem Elektronik Samir dengan tujuan mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana serta mengatur lebih lanjut pengikatan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana dalam suatu Perjanjian Pendanaan.

4.2 Samir berhak melakukan penilaian kelayakan kredit terhadap calon Penerima Dana berdasarkan Permohonan Pendanaan yang diajukan kepada Samir untuk menentukan apakah calon Penerima Dana dapat atau berhak memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Sistem Elektronik Samir. Dalam hal permohonan Pendanaan Anda ditolak oleh Samir karena alasan apapun, Anda tidak berhak meminta penjelasan apapun mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, biaya. , biaya atau pengeluaran dan pemberian hak atau penggantian atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada Samir atau Pihak Terkait.

4.3 Penerima Dana memahami dan menyetujui bahwa Samir sebagai kuasa dan wakil Pemberi Dana dalam melaksanakan Perjanjian Pendanaan dapat melaksanakan hak Pemberi Dana dan meminta pemenuhan kewajiban Penerima Dana berdasarkan ketentuan Perjanjian Pendanaan atau berdasarkan arahan. dari Pemberi Dana dari waktu ke waktu.

4.4 Dalam menyediakan Layanan kepada Pengguna melalui Sistem Elektronik Samir, kami dapat meningkatkan atau mengembangkan Layanan kami dalam bentuk program-program yang menarik (salah satu contonhya pemberian kupon diskon dalam bentuk apa pun dan dengan jenis tertentu). Sehubungan dengan program tersebut, Pengguna memahami dan menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Program atau penggunaan kupon diskon tersebut hanya berlaku untuk Pengguna tertentu yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Samir dengan kebijakan sendiri dari kami;
  2. Apabila terdapat spesifik jangka waktu yang diberikan pada program atau penggunaan kupon diskon tersebut, jika melewati batas waktu, program atau penggunaan kupon diskon tersebut akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi;
  3. Program atau penggunaan kupon diskon tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas;
  4. Kami tidak mengenakan atau memungut biaya apa pun sehubungan dengan program atau penggunaan diskon tersebut; dan
  5. Kami berhak melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan seperti pemberhentian program atau penggunaan kupon diskon dan pembatalan manfaat kupon, jika ditemukan transaksi yang melanggar S&K kami. Pelanggaran tidak hanya terbatas pada tindakan kecurangan (fraud) atau penyalahgunaan, dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya pada akun pengguna. Keputusan Kami adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat.

5. PERLINDUNGAN, KERAHASIAAN, DAN KEAKURATAN DATA PRIBADI

5.1 Samir berkomitmen untuk menjaga dan melindungi Data Pribadi, sehingga perlindungan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda sangat penting. Untuk lebih melindungi hak-hak Anda terkait Data Pribadi. Silakan baca lebih lanjut Kebijakan Privasi kami. Anda diwajibkan untuk membaca Kebijakan Privasi karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini.

5.2 Tunduk pada Kebijakan Privasi yang ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, Anda menjamin bahwa semua informasi dan Data Pribadi yang diberikan atau diungkapkan kepada Samir atau diakses oleh Samir berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat adalah lengkap dan benar, akurat, lengkap, up -terkini, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan dalam bentuk apapun dan bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga.

5.3 Anda wajib memperbarui dan/atau memberi tahu Samir mengenai perubahan apa pun pada informasi dan Data Pribadi Anda.

5.4 Dalam hal Samir menemukan bahwa informasi dan/atau Data Pribadi yang Anda berikan kepada Samir melalui Sistem Elektronik Samir tidak benar, diduga palsu, menyesatkan dan/atau tidak akurat atau melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 5.1 S&K ini, maka Samir berhak mengambil tindakan yang sesuai. diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada memblokir akses Anda terhadap Sistem Elektronik Samir, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau pelunasan Pendanaan, dan meminta kompensasi kepada Anda tanpa mempengaruhi kewajiban pembayaran kembali Pendanaan Anda (sesuai tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh tempo yang dipercepat). jatuh tempo) karena pelanggaran Anda terhadap ketentuan ini) serta hak Pemberi Dana untuk menagih melalui Samir terhadap kewajiban keuangan Anda berdasarkan Perjanjian Pendanaan.

6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

6.1 Seluruh hak kekayaan intelektual pada Sistem Elektronik Samir, termasuk namun tidak terbatas pada, hak cipta, paten dan merek dagang, untuk dan atas nama Samir adalah milik dan aset tetap Samir.

6.2 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses, pendaftaran dan penggunaan oleh Kami kepada Pengguna tidak dapat dianggap sebagai pemberian, pengalihan atau penugasan hak atau lisensi kepada Pengguna untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual Samir di dalam atau yang terkait dengan Sistem Elektronik Samir termasuk kontennya dengan cara apapun. Setiap hak atau lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang ada pada Kami dan/atau Sistem Elektronik Samir harus didahului dengan persetujuan tertulis dari Kami.

6.3 Anda memahami bahwa tidak ada bagian atau seluruh Sistem Elektronik Samir termasuk kontennya yang dapat direproduksi, direkayasa balik, diurai, dibongkar, diubah, didistribusikan, diterbitkan ulang, ditampilkan, disiarkan, dihubungkan, dicerminkan, dibingkai, ditransfer atau dikirimkan dengan cara apapun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi atau dipasang pada server, sistem atau peralatan apapun tanpa izin tertulis dari Kami atau pemilik hak cipta yang relevan.

6.4 Dengan mengakses Sistem Elektronik Samir, Anda diberikan lisensi terbatas untuk melihat, mengunduh, atau mencetak salinan bagian mana pun dari Sistem Elektronik Samir, dengan ketentuan Anda tidak mengubah salinan tersebut dengan cara apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada menghilangkan seluruh hak cipta atau kepemilikan lainnya. terdapat pada Sistem Elektronik Samir. atas nama Samir.

6.5. Kami berhak untuk mengambil tindakan hukum apa pun yang dianggap tepat sebagai tanggapan atas pelanggaran atau dugaan pelanggaran di atas, termasuk namun tidak terbatas pada menangguhkan atau menghentikan akses dan/atau akun Pengguna. Kami dapat bekerja sama dengan otoritas hukum dan/atau pihak ketiga dalam penyelidikan dugaan kejahatan atau pelanggaran perdata. Kecuali sebagaimana yang secara tegas dibatasi oleh Kebijakan Privasi, Kami berhak setiap saat untuk mengungkapkan informasi apa pun yang Kami anggap perlu untuk mematuhi hukum, peraturan, proses hukum, atau permintaan pemerintah, atau untuk menyunting, menolak untuk memposting atau menghapus informasi atau materi apa pun, sebagian atau seluruhnya, sesuai dengan kebijaksanaan Kami.

7. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

7.1 Samir, atas kebijakannya sendiri, berhak mengubah dan/atau memperbarui S&K ini dari waktu ke waktu. Samir akan memberitahukan perubahan S&K ini di Sistem Elektronik Samir dan melalui Akun Penerima Dana Anda atau email Anda yang terdaftar di Sistem Elektronik Samir.

7.2 Samir dapat mengubah S&K setiap saat. Mengingat bahwa Samir diawasi oleh OJK, maka Samir tunduk pada Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, oleh karena itu semua perubahan akan berlaku efektif setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan terkait perubahan tersebut diberitahukan kepada Pengguna dan berlaku untuk semua Pengguna. Pengguna harus meninjau S&K ini secara berkala agar Pengguna dapat mengetahui adanya perubahan S&K.

semua perubahan yang dibuat pada Syarat & Ketentuan ini.

7.3 S&K ini terus berlaku untuk Pengguna selama:

a.Anda masih terdaftar pada Sistem Elektronik Samir;

b.Anda mengakses dan/atau menggunakan Layanan Samir;

c. Pengguna yang terdaftar masih memiliki kewajiban, tanggung jawab keuangan, utang atau hal serupa kepada Penyedia Dana berdasarkan Facility Credit/Funding Agreement;

d.Anda masih dalam proses pengajuan aplikasi untuk mendapatkan Pendanaan beserta penilaiannya oleh Samir atau pihak ketiga; atau

e.Sepanjang Penyedia Dana berhak untuk menagih pengembalian, pembayaran dan penyelesaian kewajiban, kewajiban keuangan, piutang, agunan lainnya (jika ada) atau hal-hal serupa dari Penerima Dana berdasarkan perubahan perjanjian berikut dari waktu ke waktu termasuk dokumen pendukung (pernyataan, perjanjian, perjanjian kerahasiaan dan sebagainya) atau Facility Credit/Funding Agreement yang dikerjasamakan oleh Samir.

7.4 Dalam hal Samir mengubah Syarat & Ketentuan ini dan Anda tetap mengakses dan menggunakan Layanan pada Sistem Elektronik Samir, maka Anda secara otomatis dianggap setuju untuk tunduk dan terikat dengan segala perubahan yang dilakukan pada Syarat & Ketentuan ini.

8. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

8.1 Berdasarkan izin LPBBTI dari Otoritas Jasa Keuangan, Samir hanya bertindak sebagai fasilitator dan perantara pertemuan antara Pendana dan Penerima Dana untuk menyediakan Layanan Pendanaan pada Sistem Elektronik Samir serta penyediaan Pendanaan dari Pendana kepada Penerima Dana, sehingga risiko Pendanaan berada pada Pendana.

8.2 Samir atau karyawannya tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan kompensasi apabila terjadi pelanggaran terhadap S&K ini, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban atas (a) hilangnya keuntungan, usaha atau pendapatan; atau (b) biaya atau beban apa pun, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Anda.

8.3 Samir tidak bertanggung jawab kepada Anda dan/atau orang lain atas segala kerugian, keuntungan, kebocoran dan/atau hal-hal lain, baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh pihak ketiga.

8.5 Anda bertanggung jawab penuh atas akses Rekening Anda, termasuk untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode keamanan yang diberikan kepada Anda dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri Anda dan data dan informasi yang Anda berikan dalam menggunakan Layanan dan Anda tidak dapat mengklaim kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian Anda dalam menjaga kerahasiaan tersebut kepada Kami.

8.5. Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dalam S&K dan Facility Credit/Funding Agreement. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sehubungan dengan:

a) Ketidaktersediaan akses ke dan dari Sistem Elektronik Samir, Layanan, konten dengan alasan dan sebab apapun, termasuk kegagalan, keterlambatan atau tidak tersedianya akses ke Sistem Elektronik Samir, Layanan Pendanaan dan konten dengan alasan apapun termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan pada sistem, jaringan, server, koneksi Layanan akibat virus dan perangkat perusak lainnya atau karena alasan lain, serta sebagai akibat dari pemeliharaan Sistem Elektronik Samir, Layanan dan konten, sepanjang hal tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Kami;

b) perubahan, modifikasi, penghapusan, penambahan, penghentian Sistem Elektronik Samir, Layanan, konten, S&K, Kebijakan Privasi dan Facility Credit/Funding Agreement;

c) dampak buruk yang Anda alami sebagai akibat dari mengakses Sistem Elektronik dan Layanan Samir, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, gangguan bisnis, peluang bisnis;

d) keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban kami berdasarkan S&K ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar;

e) kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena penggunaan Layanan oleh Anda; dan

f) setiap pelanggaran yang Anda lakukan terhadap S&K, Kebijakan Privasi dan Facility Credit/Funding Agreement;

g) Setiap pelanggaran terhadap pengesampingan S&K dan Kebijakan Privasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah dari pihak yang berwenang atau putusan pengadilan.

9. KEGIATAN YANG DILARANG PADA SISTEM ELEKTRONIK SAMIR

9.1 Memasukkan atau dengan sengaja atau tidak sengaja mengirimkan virus, worm, trojan horse, bom waktu, pintu jebakan, kode komputer, file atau program atau membuat permintaan berulang-ulang yang dirancang untuk mengganggu, merusak, atau membatasi fungsionalitas perangkat lunak, perangkat keras komputer, peralatan komunikasi, atau mengurangi kualitas, mengganggu tampilan, atau merusak fungsionalitas Sistem Elektronik Samir dan Layanan Kami. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya dari waktu ke waktu dan peraturan turunannya. Jika hal ini terjadi, Kami akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penegak hukum yang berwenang dan tindakan hukum yang sesuai akan diambil.

9.2 Menggunakan Sistem Elektronik atau Layanan Samir untuk tujuan apa pun atau dengan cara apa pun yang melanggar S&K, Kebijakan Privasi, dan Facility Credit/Funding Agreement serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.3 Meretas sebagian atau seluruh Sistem Elektronik Samir.

10. GANTI RUGI

Anda setuju untuk melepaskan, melepaskan dan mengganti kerugian Samir, afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, karyawan, subkontraktor, pemasok dan agen Samir atas setiap dan seluruh kerugian, pajak, biaya konsultan hukum, kontinjensi, yang diderita oleh Samir sebagai akibat dari atau dalam sehubungan dengan pelanggaran S&K ini atau dokumen lain yang mengikat Anda terkait penggunaan Layanan di Sistem Elektronik Samir.

11. KETERPISAHAN

Jika suatu ketentuan dalam S&K ini tidak dapat ditegakkan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan undang-undang atau kebijakan publik karena alasan apa pun, maka ketentuan lain dalam S&K ini tidak akan terpengaruh dan tetap berlaku sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. menerapkan.

12. KESESUAIAN

12.1 S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan lain yang mengatur penggunaan Anda atas Layanan di Sistem Elektronik Samir sebagaimana ditentukan oleh Samir dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi, dan peraturan atau kebijakan lain yang diterapkan Samir kepada Pengguna (“Dokumen Lainnya”).

12.2 Apabila terdapat pertentangan antara S&K ini dan Dokumen Lain yang berkaitan dengan suatu pokok bahasan, maka Dokumen Lain yang menentukan lebih spesifik mengenai pokok bahasan tersebut yang akan berlaku.

13. PENGHENTIAN

13.1 Anda setuju bahwa Samir dapat, atas kebijakan Samir, dengan atau tanpa pemberitahuan, menangguhkan, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda terhadap, atau penggunaan Sistem Elektronik Samir, mengakhiri Akun Penerima Dana, menghapus profil Anda dan konten atau informasi apa pun yang telah Anda unggah di Sistem Elektronik Samir. jika Anda melanggar atau bertindak tidak konsisten dengan S&K ini.

13.2 Untuk keperluan pengakhiran ini, Anda dan Kami sepakat untuk mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga pengakhiran akan dilakukan tanpa persetujuan atau keputusan pengadilan atau lembaga lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

13.3 Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam bagian ini tidak akan membebaskan Anda dari kewajiban Anda untuk membayar kompensasi yang harus dibayarkan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.

14. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

14.1 S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia.

14.2 Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan S&K ini (“Sengketa”), Anda setuju untuk terlebih dahulu menyelesaikan Sengketa tersebut secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan Sengketa oleh Anda atau Samir.

14.3 Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, Anda setuju untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

15. KELUHAN KONSUMEN SERTA CATATAN TRANSAKSI DAN KORESPONDENSI

Atas segala dugaan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Anda secara materil yang dilakukan oleh karyawan Samir, termasuk tindakan intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh tim debt collector Samir dalam proses penagihan hutang Pendanaan Anda (“Dugaan Pelanggaran Hukum”), Anda mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan mengenai nomor kontak dan email yang disebutkan dalam Pasal 17 S&K ini dengan ketentuan:

A. Anda wajib memberikan informasi yang jelas, akurat dan disertai bukti-bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan;

B. Anda wajib memberikan keterangan mengenai identitas terduga pegawai yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada Samir agar Samir dapat melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap identitas tersebut sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Hukum;

C. Anda wajib memberikan nomor telepon dan email yang jelas kepada Samir sebagai media korespondensi antara Anda dan Samir untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum dan kerugian materiil yang Anda alami.

Samir tidak bertanggung jawab atas segala akibat atau kerugian yang Anda alami yang disebabkan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan karyawan Samir, tidak mewakili atau ditugaskan oleh Samir secara sah dan terbukti serta tidak mempunyai hubungan dengan Samir. Samir akan menangani setiap laporan dan pengaduan Anda dengan terlebih dahulu memverifikasi identitas pihak atau orang yang melakukan Dugaan Pelanggaran untuk memastikan hubungan atau statusnya sebagai karyawan, pengacara, perwakilan atau pihak yang ditugaskan oleh Samir (“Hubungan Afiliasi”).

Dalam hal terbukti tidak terdapat Hubungan Afiliasi antara pihak yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum dengan Samir, maka Samir akan memberitahukan hal tersebut dan Samir tidak akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum tersebut dan Samir atau Pihak Terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun oleh Penerima Dana atau pihak terkait Penerima Dana atas kerugian yang diderita.

16. KOMUNIKASI DENGAN PENERIMA DANA

Segala bentuk korespondensi atau komunikasi antara Pemberi Dana dan Penerima Dana hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Dana melalui Samir, dan tidak dapat dilakukan langsung oleh Pemberi Dana tanpa melalui Samir.

18. HUBUNGI KAMI

Jika Anda memiliki pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai LPBBTI yang disediakan oleh Samir atau hal-hal lain yang terkait dengan Layanan dalam Sistem Elektronik Samir, Anda dapat menghubungi petugas Samir melalui:

E-mail : customerservice@Samir.co.id.

Nomor telepon : 021-50986036